Jumat, 8 Maret 2019
Jokowi dilaporkan ke bawaslu terkait Kartu-Prakerja dugaan pelanggaran kampanye. |
"TAIB melaporkan capres 01 ke Bawaslu RI agar diperiksa terkait dengan kesalahan ataupun pelanggaran kampanye yang dilakukannya," kata koordinator advokat TAIB Djamaluddin Koedoeboen di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Menurut Djamaluddin, dugaan pelanggaran ini disebabkan Jokowi menjanjikan gaji kepada pemegang Kartu Pra-Kerja. Dia mengatakan pernyataan ini disampaikan Jokowi pada saat menghadiri acara 'Ngopi Bersama Kaum Milenial' di kopi Haji Anto, Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Di hadapan ratusan milenial yang hadir, dirinya menjelaskan tentang Kartu Pra-Kerja. Terhadap Kartu Pra-Kerja tersebut, Pak Jokowi menjelaskan, 'Untuk bisa masuk ke industri, untuk bisa masuk mendapatkan pekerjaan, inilah nanti kartunya disiapkan. Bagi yang memiliki Kartu Pra-Kerja namun belum mendapatkan pekerjaan, tidak perlu khawatir, mereka akan mendapatkan gaji'," tutur Djamaluddin.
"Selanjutnya, 'Kalau belum mendapatkan pekerjaan, kartu itu juga akan memberikan kayak honor, kayak gaji gitu, tapi jumlahnya berapa masih kita rahasiakan,'" sambungnya.
Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan capres Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu. |
"Patut diduga merupakan pelanggaran kampanye dan berpotensi melanggar ketentuan daripada Pasal 280 ayat (1) huruf J jo Pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan janji Pak Jokowi, yang menyebutkan bahwa bagi yang belum mendapatkan pekerjaan akan diberikan gaji atau honor tersebut, maka hal tersebut juga berpotensi hoax dikarenakan tidak ada anggarannya," tudingnya.
Djamaluddin meminta Bawaslu memeriksa laporannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Kita meminta agar diperiksa terkait dengan kesalahan ataupun pelanggaran kampanye yang dilakukannya sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Djamaluddin.
Sumber Detik
0 Comments