Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pria Asal Samarinda Ini Diringkus Aparat

 Rabu, 6 Maret 2019

Ilustrasi pelaku kejahatan yang terciduk karena sembunyikan sabu di celana dalam.




Seorang pria ditangkap Unit Reskrim Polsekta Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelaku ditangkap di jalan Adi Sucipto, tidak jauh dari jembatan Bungkuk, Kelurahan Handil, Kecamatan Palaran.

Saat itu, Kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan, serta pengintaian, petugas pun mendapati seorang pria yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas mendapatkan 1 poket sabu seberat 0,52 gram yang disembunyikan oleh pelaku di celana dalam yang digunakannya.

Pelaku beranggapan menyipan sabu di celana dalam tidak akan terdeteksi kepolisian.
Namun, kepolisian melakukan pemeriksaan dengan detail, hingga ke sudut terdalam pakaian yang digunakan pelaku.

"Seorang pria kita amankan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu," ucap Kapolsekta Palaran, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, Selasa (5/3/2019).

"Benar, jadi pelaku menyimpan sabu di celana dalam yang digunakannya," sambungnya.
Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan, pelaku atas nama Dedi Setiawan (33), warga jalan Niaga I, Simpang Pasir baru saja membeli sabu yang disinyalir akan digunakan maupun diedarkan kembali.

Namun demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku, guna proses pengembangan lebih lanjut.

"Iya, dia baru saja membeli. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ia berharap, upaya aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba juga harus dilakukan masyarakat.

Pasalnya, tanpa dukungan maupun peran serta masyarakat, pemberantasan narkoba di Samarinda sulit dilakukan.

"Masyarakat harus ikut serta. Harus menjaga lingkungannya agar bebas dari narkoba, segera laporkan ke aparat jika ada transaksi maupun pengguna narkoba," pungkasnya.





Sumber Tribun