Oknum PNS Dinkop Sumenep Terciduk Sedang Berduaan dengan Cewek Saat Dinas Usai di Bina

Senin, 11 Maret 2019

Pria yang bekerja sebagai pegawai Dinkop Sumenep berinisial AH, (42) asal Desa Bangselok, Kota Sumenep. Sementara perempuan yang diduga selingkuhannya berinisial HS, (44) asal Desa Banyu Urip, Kota Surabaya. Keduanya diduga berbuat asusila di kamar kos Desa Pangarangan, Kota Sumenep beberapa hari lalu diamankan Satpol PP Sumenep. 

Oknum pegawai Dinas Koperasi (Dinkop) Sumenep yang lima hari lalu diamankan bersama pasangannya saat diduga berbuat asusila oleh Satpol PP ternyata tak bisa menunjukan bukti nikah secara hukum.

Oknum pegawai Dinkop Sumenep itu adalah AH (42) asal Desa Bangselok, Kota Sumenep, sementara perempuan pasangannya berinisial HS (44) asal Desa Banyi Urip, Kota Surabaya, itu padahal mengaku telah menikah secara siri saat diamankan.

"Memang mengakunya nikah siri secara agama, tapi dia tetap kami tangkap karena tidak ada bukti nikah saat diciduk. Hanya saja menunjukkan KTP," kata Kabid Trantibum Satpol PP Sumenep Fajar Santoso pada Tribunmadura.com (grup surya.co.id), Senin (11/3/2019).

Setelah dibawa ke kantor Satpol PP, lanjut Fajar, AH menunjukkan bukti cerai. Namun, bukti cerai yang ditunjukkan masih dalam gugatan dan tidak tersertifikat.

"Isi surat yang ditunjukkan yang pria inisial AH yang bekerja sebagai pegawai Dinkop Sumenep itu masih boleh rujuk," bebernya.

Fajar mengungkapkan, setelah dipulangkan dan diberikan pembinaan oleh Satpol PP, ternyata keduanya kembali lagi ke kamar kos yang sama saat keduanya diciduk.

Hal itu ditemukan setelah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dan pembinaan.

"Ternyata di hari dinas, pasangan itu berada di kamar kosnya lagi sedang berduaan. Seharusnya kan masuk kerja yang laki-laki itu di Dinkop. Namun, eh ternyata tak masuk kantor dan memilih ada di kamar kosnya bersama cewek itu lagi," ungkapnya.


Sumber Surya.co.id