Kuasa Hukum Ahmad Dhani Tetap Ingin Membebaskannya Dari Tuntutan
Rabu, 13 Maret 2019
Kuasa hukum Ahmad Dhani terus berupaya agar kliennya tersebut bisa dibebaskan dari segala tuntutan.
Meski Ahmad Dhani sudah dikabarkan mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi menjadi satu tahun, Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum tak ingin berpuas diri.
Rabu, 13 Maret 2019
Ahmad Dhani ditahan karena ujaran kebencian, kuasa hukum ahmad dhani tetap berusaha ingin membebaskan dari tuntutan |
Meski Ahmad Dhani sudah dikabarkan mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi menjadi satu tahun, Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum tak ingin berpuas diri.
"Harus bebas, target kita bebas. Sehari pun
dinyatakan bersalah kita terap berupaya hukum," kata Hendarsam Marantoko
saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/3/2019).
Usai mendapat salinan berkas dari Pengadilan Tinggi, Hendarsam dan tim akan mengajukan kasasi untuk berupaya membebaskan Ahmad Dhani.
Usai mendapat salinan berkas dari Pengadilan Tinggi, Hendarsam dan tim akan mengajukan kasasi untuk berupaya membebaskan Ahmad Dhani.
Ia sudah siap dengan segala resiko yang ada. Termasuk kemungkinan penambahan masa tahanan.
"Iya kasasi. Apabila salinan putusan sudah kita terina secara resmi, kita akan ajukan kasasi. Kan jangka waktunya 14 hari ya," ungkapnya.
"Kan sudah kita pertimbangkan. Bahwa ditingkat PT (Pengadilan Tinggi) pun bisa untuk nambah pun bisa, risiko untuk itu ada. Kita sudah siap dengan risiko itu, dan kita yakin keadilan masih ada lah," tegasnya.
Sejatinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang menjerat pentolan Dewa 19 itu.
"Iya kasasi. Apabila salinan putusan sudah kita terina secara resmi, kita akan ajukan kasasi. Kan jangka waktunya 14 hari ya," ungkapnya.
"Kan sudah kita pertimbangkan. Bahwa ditingkat PT (Pengadilan Tinggi) pun bisa untuk nambah pun bisa, risiko untuk itu ada. Kita sudah siap dengan risiko itu, dan kita yakin keadilan masih ada lah," tegasnya.
Sejatinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang menjerat pentolan Dewa 19 itu.
Namun, terdengar kabar jika banding yang diajukan pihak Ahmad Dhani diterima dan hukumannya dipotong menjadi setahun masa tahanan.
Sumber Tribun
Sumber Tribun
0 Comments