Jokowi Sebut Prabowo Miliki Ratusan Ribu Hektar di Berbagai Tempat, Ira Koesno: Apakah Itu Skakmat Untuk Prabowo?

Senin, 18 Februari 2019


Ira Koesno bersama Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, 02

Ira Koesno bertanya 'Apakah itu skak mat untuk Prabowo?'

Pertanyaan itu meluncur dari bibir Ira Koesno terkait statemen Calon Presiden 2019 Jokowi yang menyebut Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto memiliki lahan yang sangat luas di luar Jawa saat Debat Ke-2 Calon Presiden 2019 Jokowi vs Prabowo Subianto yang digelar di Hotel Sultan Jakarta Minggu malam 17 Februari 2019.

Tepatnya seluas 220 ribu hektar di Kalimantan Timur / Kaltim dan 120 ribu hektar di Aceh Tengah.

Ira Koesno melancarkan pertanyaan tersebut karena topik soal kepemilikan tanah Prabowo di luar Jawa itu jadi bahasan ramai di media sosial.

Begitu Debat Ke-2 Calon Presiden 2019 Jokowi vs Prabowo Subianto usai, media sosial riuh dengan bahasan soal tanah Prabowo yang disentil Jokowi.

Warganet mengait-ngaitkan dengan momentum pemerintahan Presiden Jokowi yang gencar membagi-bagikan sertifikat tanah.

Ya, sertifikasi tanah memang gencar dilakukan pemerintahan Jokowi.

Karena itu, ketika kepemilikan tanah yang sangat luas disentil di debat Capres, topik ini jadi ramah dibahas.
Ira Koesno pun menjadikan ini sebagai bahasan untuk diklarifikasi ke kubu Calon Presiden Prabowo Subianto yang diwakili Faldo Maldini yang juga Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional / PAN.

Lalu di saat yang sama ditanggapi Ryan Ernest, politikus muda Partai Solidaritas Indonesia / PSI.

Ira Koesno membahas khusus hal tersebut di ulasan pasca Debat Capres 2019 di Trans 7.
"Apakah itu skak mat buat Pak Prabowo?" tanya Ira Koesno kepada Faldo Maldini dari kubu Paslon 02, TribunStyle.com kutip dari Trans 7.
Faldo Maldini tentu saja membantah.

Ia membeberkan alasan panjang bantahannya yang mengatakan, pengelolaan tanah oleh Prabowo sejak lama transparan dan tak ada masalah.

Sebaliknya, Ryan Ernest menyebut, kepemilikan tanah ratusan ribu hektar oleh Prabowo kontras dengan kebijakan pemerintahan Jokowi yang gencarkan program sertifikasi tanah.

  
Disorot Jokowi ke Prabowo di Debat ke-2 Capres 2019 

Seperti diketahui, Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo menyebut pesaingnya, Prabowo Subianto memiliki lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
 Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam sesi ketiga Debat Kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).

Sesi tersebut adalah membahas secara khusus tentang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Saat itu, Jokowi sedang menjelaskan tentang pembagian sertifikat kepada masyarakat.
Sertifikat tersebut dibagikan sebagai langkah untuk mewujudkan tujuan dari reforma agraria.

Selain itu, pembagian sertifikat juga memiliki dampak positif dari segi hukum dan ekonomi kepada penerimanya, imbuh Jokowi.
Pasalnya, sertifikat tersebut bisa dijadikan sebagai agunan saat ingin mendapatkan modal di bank.

"Agar mereka memiliki hak hukum atas tanah mereka sendiri."
"Sisi hukum ada, sektor keuangan mereka juga memiliki."
"Inilah pentingnya redistribusi aset reforma agraria," kata Jokowi, seperti dikutip TribunSolo.com yang mengutip Debat Capres 2019 di berbagai stasiun TV.

Pemaparan Jokowi tersebut ditanggapi oleh Prabowo dengan menyebut bahwa permasalahan bangsa bukan hanya soal pendistribusian lahan.
Tetapi minimnya lahan di masa depan.
Karena menurut Prabowo, penduduk jumlahnya bertambah, sedangkan lahan tidak bertambah jumlahnya.

"Tak ada lagi lahan untuk kita bagi, kami strateginya beda," kata Prabowo Subianto.

Di penutup tanggapannya, Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan mewujudkan amanat UUD 1945 Pasal 33, yang mana sumber daya alam harus dikuasai oleh negara.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi sontak menyebut bahwa Prabowo memiliki lahan ratusan ribu hektar di beberapa daerah.

"Saya tahu, Pak Prabowo memiliki lahan luas di Kalimantan Timur, sebesar 220 ribu hektar," kata Jokowi.

"120 ribu hektar di Aceh Tengah."
Jokowi menegaskan pada masa pemerintahannya, ia tidak membagikan sertifikat bagi pemilik lahan luas.

"Bahwa pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," pungkas Jokowi. 


Bantahan Prabowo 

Prabowo kemudian memberikan klarifikasi dalam sesi penutup Debat Capres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam.

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," ujar Prabowo seperti dikutip dari tayangan live KompasTV.

Karena merupakan HGU, menurut Prabowo Subianto, sewaktu-waktu tanah tersebut bisa diambil kembali oleh negara.

"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua." kata dia, dikutip Tribunnews.com .
Namun demikian, Prabowo menyatakan tak akan mengembalikan tanah itu jika hanya nantinya jatuh ke orang asing.

"Tapi, daripada jatuh ke orang adsing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkasnya.
Lantas apakah yang dimaksud dengan HGU.

Mengutip artikel di Kompas.com pada 11 Mei 2013 yang ditulis oleh praktisi hukum dan pengasuh situs Legalakses.com, Dadang iskandar, berikut penjelasan tentang HGU:

Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Lalu, apa bedanya dengan hak pakai?
HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar, serta terhadap HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit yang merupakan tanaman berumur panjang.

Atas permintaan pemegang hak, dan dengan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 25 tahun.
Berikut beberapa hal perlu Anda ketahui tentang HGU:

Minimal 5 hektar

HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 hektar.
Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU-nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

WNI Hak Guna Usaha diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah

Pihak yang dapat mempunyai HGU adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Tak dimiliki asing

HGU tidak dapat dimiliki oleh orang asing dan badan hukum asing.
Pemberian HGU kepada pada badan hukum bermodal asing hanya dimungkinkan dalam hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Syarat pemberian HGU

Adapun syarat-syarat pemberian HGU, demikian juga peralihan dan penghapusannya, harus didaftarkan.
Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.


Sumber Tribun